Bibliografi: hlm. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1993 mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Dokumen ini dibuat untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. PP ini mendefinisikan istilah-istilah penting seperti "Badan Penyelengga…