Text
Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama : Undang-Undang No. 1- Tahun 1989
Bibliografi: hlm.
Buku "Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: Undang-Undang No. 7 Tahun 1989" karya M. Yahya Harahap adalah analisis mendalam tentang dasar hukum, fungsi, dan prosedur di Pengadilan Agama, membahas secara rinci cakupan perkara (perkawinan, waris, hibah, dll.), kompetensi absolut dan relatif, serta proses persidangan sesuai UU Peradilan Agama yang menjadi landasan utama bagi peradilan Islam di Indonesia sebelum perubahan oleh undang-undang berikutnya.
Poin-Poin Utama Buku:
Dasar Hukum: Menguraikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis Peradilan Agama berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989.
Kedudukan Peradilan Agama: Menjelaskan posisinya dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia, sebagai salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Kewenangan (Kompetensi): Merinci jenis-jenis perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Agama, seperti hukum keluarga Islam (perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf).
Hukum Acara: Membahas secara komprehensif tahapan persidangan, mulai dari pengajuan gugatan, pemeriksaan, pembuktian, hingga putusan dan upaya hukum, sesuai hukum acara peradilan agama.
Analisis dan Komentar: Memberikan penafsiran dan pandangan dari ahli hukum (M. Yahya Harahap) terhadap pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, seringkali disertai contoh kasus.
Tujuan Buku:
Memberikan pemahaman yang sistematis dan komprehensif bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum mengenai peran vital Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa umat Islam di Indonesia berdasarkan hukum syariah.
Konteks UU:
Meskipun membahas UU No. 7 Tahun 1989, buku ini juga relevan sebagai landasan pemahaman untuk UU perubahan selanjutnya seperti UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 yang memperluas kewenangan Peradilan Agama ke bidang ekonomi syariah.
Label: Ulasan AI-assisted diverifikasi oleh Eka Alaina, S.I.Pust. 08 Desember 2025.
Tidak tersedia versi lain