Text
Pembangunan Berwawasan Lingkungan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Bibliografi: hlm.
Buku berjudul Pembangunan Berwawasan Lingkungan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sebuah publikasi yang berisi teks lengkap dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1994 tersebut. Ini bukan novel atau buku cerita, melainkan kompilasi hukum yang berfungsi sebagai panduan dan referensi resmi.
Sinopsisnya mencakup poin-poin utama dari peraturan tersebut, yang bertujuan untuk:
Menjaga Kelestarian Lingkungan: Peraturan ini menekankan pentingnya pengelolaan limbah B3 untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin pembangunan berkelanjutan.
Definisi dan Karakteristik Limbah B3: Buku ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan limbah berbahaya dan beracun (B3), termasuk sifat-sifatnya seperti mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan korosif.
Ketentuan Pengelolaan: Peraturan ini menguraikan rangkaian kegiatan yang wajib dilakukan dalam pengelolaan limbah B3, yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan akhir.
Tanggung Jawab Penghasil Limbah: Peraturan ini membebankan tanggung jawab besar kepada penghasil, pemanfaat, pengangkut, dan pengolah limbah B3 untuk menanggulangi kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas mereka.
Perizinan dan Pengawasan: Dokumen ini menetapkan kewajiban perizinan dari pihak berwenang (saat itu BAPEDAL, sekarang KLHK) untuk kegiatan terkait limbah B3 dan mekanisme pengawasannya.
Sanksi dan Penanggulangan: Di dalamnya juga diatur mengenai sanksi dan mekanisme penanggulangan oleh pemerintah (atau pihak ketiga) apabila terjadi pencemaran, dengan biaya yang dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Secara ringkas, buku ini adalah sumber informasi hukum mendalam mengenai kerangka regulasi pertama yang komprehensif di Indonesia untuk memastikan limbah B3 ditangani secara aman dan bertanggung jawab demi melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Peraturan ini kemudian disempurnakan dan digantikan oleh regulasi yang lebih baru, seperti Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 dan turunannya.
Label: Ulasan AI-assisted diverifikasi oleh Eka Alaina, S.I.Pust. 06 Desember 2025.
Tidak tersedia versi lain