Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
Bibliografi: hlm.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah peraturan yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi. UU ini mendefinisikan berbagai istilah seperti perpustakaan, koleksi perpustakaan, dan pustakawan, serta mengatur hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat, termasuk standar nasional perpustakaan dan pembentukan organisasi profesi pustakawan.
Fungsi dan tujuan
Fungsi: Menjadi wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Tujuan: Memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Definisi dan cakupan
Perpustakaan: Institusi pengelola koleksi karya tulis, cetak, dan/atau rekam secara profesional dengan sistem yang baku.
Koleksi Perpustakaan: Semua informasi dalam berbagai media yang dihimpun, diolah, dan dilayankan kepada pemustaka.
Koleksi Nasional: Semua karya yang dimiliki oleh perpustakaan di Indonesia, baik yang diterbitkan maupun tidak, di dalam maupun di luar negeri.
Pengaturan utama
Peran dan kewenangan: Mengatur hak, kewajiban, dan kewenangan masyarakat serta pemerintah dalam penyelenggaraan perpustakaan.
Standar Nasional Perpustakaan: Menetapkan standar nasional yang meliputi koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan.
Organisasi profesi: Mengharuskan pustakawan membentuk organisasi profesi untuk memajukan dan melindungi profesi, serta menetapkan kode etik profesi.
Naskah Kuno: Memberikan definisi dan panduan untuk melestarikan naskah kuno yang memiliki nilai kebudayaan dan ilmu pengetahuan nasional.
Perguruan Tinggi: Mewajibkan perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Label: Ulasan AI-assisted diverifikasi oleh Eka Alaina, S. I. Pust.
Tidak tersedia versi lain