Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Bibliografi: hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1993 mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Dokumen ini dibuat untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. PP ini mendefinisikan istilah-istilah penting seperti "Badan Penyelenggara" dan "Peserta" serta mengatur ketentuan-ketentuan terkait pelaksanaan program, termasuk prosedur pelayanan kesehatan darurat dan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Poin utama PP 14/1993:
Program Jaminan Sosial: Program ini terdiri dari:
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kematian
Jaminan Hari Tua
Dasar Hukum: Dibuat berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Definisi: Menetapkan definisi untuk "Badan Penyelenggara" dan "Peserta".
Pelaksanaan Program: Mengatur ketentuan pelaksanaan program, seperti:
Pelayanan kesehatan darurat yang dapat langsung diperoleh dengan menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan.
Prosedur rawat inap dan biaya yang ditanggung dalam kasus tertentu.
Pelayanan pemeriksaan kehamilan dan persalinan.
Perkembangan Status: Peraturan ini telah mengalami beberapa perubahan melalui peraturan pemerintah yang lebih baru, seperti PP No. 84 Tahun 2013, PP No. 53 Tahun 2012, dan lainnya.
Label: Ulasan AI-assisted diverifikasi oleh Eka Alaina, S.I.Pust. 13 November 2025.
Tidak tersedia versi lain