Text
Undang-Undang Perkoperasian 1992 UU No. 25 th. 1992
Bibliografi: hlm.
Sinopsis buku Undang-Undang Perkoperasian 1992 (UU No. 25 Tahun 1992) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum perkoperasian di Indonesia, menggantikan UU No. 12 Tahun 1967. Buku ini menjelaskan landasan, asas, tujuan, dan prinsip koperasi, serta mengatur tentang pembentukan, keanggotaan, organisasi (termasuk rapat anggota, pengurus, dan pengawas), serta pengelolaan koperasi. UU ini bertujuan untuk memperkuat dan memandirikan koperasi agar dapat berkembang lebih baik.
Poin-poin utama dalam UU No. 25 Tahun 1992:
Landasan dan Asas: Mengatur landasan dan asas koperasi, termasuk prinsip kekeluargaan dan demokrasi.
Tujuan dan Fungsi: Menjelaskan fungsi koperasi sebagai pengembang potensi ekonomi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
Pembentukan dan Badan Hukum: Mengatur persyaratan pembentukan koperasi, baik koperasi primer (beranggotakan orang perorangan) maupun koperasi sekunder (beranggotakan koperasi), dan cara memperoleh status badan hukum melalui pengesahan anggaran dasar.
Organisasi Koperasi: Menjelaskan perangkat organisasi koperasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas, serta pertanggungjawaban masing-masing.
Pembubaran Koperasi: Menetapkan ketentuan mengenai pembubaran koperasi, baik atas keputusan rapat anggota maupun pemerintah.
Kemandirian: Menekankan prinsip kemandirian koperasi, yang berarti koperasi harus dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain.
Label: Ulasan AI-assisted diverifikasi oleh Eka Alaina, S.I.Pust. 13 November 2025.
Tidak tersedia versi lain