Perpustakaan STP AMPTA Yogyakarta

  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Layanan
    Jam Buka Pendaftaran Keanggotaan Jenis Layanan Peminjaman Mandiri Survey Kepuasan Pemustaka Aturan Peminjaman
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Undang-Undang Perkoperasian 1992 UU No. 25 th. 1992
Penanda Bagikan

Text

Undang-Undang Perkoperasian 1992 UU No. 25 th. 1992


Bibliografi: hlm.

Sinopsis buku Undang-Undang Perkoperasian 1992 (UU No. 25 Tahun 1992) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum perkoperasian di Indonesia, menggantikan UU No. 12 Tahun 1967. Buku ini menjelaskan landasan, asas, tujuan, dan prinsip koperasi, serta mengatur tentang pembentukan, keanggotaan, organisasi (termasuk rapat anggota, pengurus, dan pengawas), serta pengelolaan koperasi. UU ini bertujuan untuk memperkuat dan memandirikan koperasi agar dapat berkembang lebih baik.
Poin-poin utama dalam UU No. 25 Tahun 1992:
Landasan dan Asas: Mengatur landasan dan asas koperasi, termasuk prinsip kekeluargaan dan demokrasi.
Tujuan dan Fungsi: Menjelaskan fungsi koperasi sebagai pengembang potensi ekonomi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
Pembentukan dan Badan Hukum: Mengatur persyaratan pembentukan koperasi, baik koperasi primer (beranggotakan orang perorangan) maupun koperasi sekunder (beranggotakan koperasi), dan cara memperoleh status badan hukum melalui pengesahan anggaran dasar.
Organisasi Koperasi: Menjelaskan perangkat organisasi koperasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas, serta pertanggungjawaban masing-masing.
Pembubaran Koperasi: Menetapkan ketentuan mengenai pembubaran koperasi, baik atas keputusan rapat anggota maupun pemerintah.
Kemandirian: Menekankan prinsip kemandirian koperasi, yang berarti koperasi harus dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain.

Label: Ulasan AI-assisted diverifikasi oleh Eka Alaina, S.I.Pust. 13 November 2025.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Lantai 2 (300) SR 347.07 UND u c.1
SR94.2681
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SR 347.07 UND u
Penerbit
Jakarta : Radar Jaya Offset., 1993
Deskripsi Fisik
vii + 106 hlm.; 15 x 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
347.07
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
Cetakan Kedua, Februari 1993
Subjek
Undang-Undang Perkoperasian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Radar Jaya Offset
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan STP AMPTA Yogyakarta
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan STP AMPTA Yogyakarta Alamat: Jl. Laksda Adisucipto No.km 6, Nologaten, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281Telp.(0274) 485115

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?