Text
Hukum Waris Islam dan Pemecahannya
Buku "Hukum Waris Islam dan Pemecahannya" (karya Wahyu Muljono) merupakan literatur akademis yang membahas tuntas sistem pembagian harta pusaka berdasarkan syariat Islam yang dikontekstualisasikan dengan hukum positif di Indonesia.
Berikut adalah ringkasan/sinopsis dari pokok bahasan utama dalam buku ini:Konsep Dasar Pewarisan: Menjelaskan rukun dan syarat pewarisan yang terdiri dari pewaris (yang meninggal), harta warisan, dan ahli waris. Buku ini menguraikan dasar hukum kewarisan yang merujuk pada Al-Qur'an (seperti Surat An-Nisa') serta landasan ijtihad para ulama fikih.
Golongan Ahli Waris & Bagiannya: Mengupas tuntas siapa saja yang berhak menerima harta warisan beserta besaran bagiannya, seperti 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6 (Furudhul Muqaddarah). Buku ini juga membahas tata cara penghitungan ashabah (penerima sisa).
Pemecahan Masalah & Solusi Sengketa: Memberikan panduan praktis dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa kewarisan yang sering terjadi di masyarakat. Ini mencakup cara mengatasi masalah 'aul (membengkaknya penyebut pecahan) dan radd (sisa pembagian), serta penyelesaian konflik melalui deteksi dini, mediasi, dan musyawarah.
Penerapan di Indonesia: Buku ini juga kerap merujuk pada tata cara penyelesaian sengketa waris melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dibahas pula alternatif pemecahan masalah (misalnya bagi ahli waris yang terhalang) melalui instrumen hukum seperti Wasiat Wajibah.
Bibliografi: hlm.
Label: Ulasan AI-assisted diverifikasi oleh Eka Alaina, S.I.Pust. 29 Juni 2026.
Tidak tersedia versi lain