Text
Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis dan Filosofis
Buku "Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis" (umumnya dirujuk sebagai karya Musthafa Kamal Pasha, dkk) adalah buku ajar atau referensi akademis yang mengkaji Pancasila secara komprehensif dari tiga sudut pandang utama untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai dasar negara Indonesia.
Berikut adalah sinopsis dan pokok bahasan buku tersebut:
1. Tinjauan Historis (Sejarah)
Bagian ini membahas proses perumusan Pancasila. Buku ini menjelaskan bagaimana nilai-nilai Pancasila digali dari akar budaya, adat istiadat, dan agama yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia. Pembahasan mencakup sidang BPUPKI hingga PPKI, perdebatan para pendiri bangsa (founding fathers), dan proklamasi kemerdekaan sebagai momentum historis.
2. Tinjauan Yuridis (Hukum)
Bagian ini meninjau kedudukan Pancasila dalam sistem hukum Indonesia. Buku ini menegaskan bahwa Pancasila secara formal termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, menjadikannya dasar hukum tertinggi (sumber dari segala sumber hukum) yang mengikat negara dan warga negara. Pancasila berperan sebagai landasan yuridis konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan.
3. Tinjauan Filosofis (Filsafat)
Bagian ini menganalisis Pancasila sebagai philosofische grondslag (dasar filsafat) dan weltanschauung (pandangan hidup bangsa). Pancasila dipandang sebagai satu kesatuan sistem pemikiran yang mendalam, rasional, dan sistematis mengenai hakikat Tuhan, manusia, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Ini mencakup landasan ontologis (hakikat sila-sila), epistemologis (sumber pengetahuan), dan aksiologis (nilai).
Tujuan Buku:
Memberikan pemahaman ilmiah dan objektif mengenai Pancasila.
Menghindari doktrinasi kaku dan memahamkan Pancasila secara kontekstual.
Menegaskan kembali fungsi Pancasila sebagai pedoman moral dan etika politik dalam berbangsa dan bernegara.
Secara keseluruhan, buku ini menunjukkan bahwa Pancasila bukan hanya rumusan kata-kata, melainkan hasil perenungan mendalam (filosofis) yang berakar dari sejarah (historis) dan memiliki kekuatan hukum mengikat (yuridis).
Tidak tersedia versi lain