Text
Penataan Ruang dalam Pengeloaan Lingkungan Hidup
Buku dengan tema "Penataan Ruang dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup" (umumnya merujuk pada karya yang membahas instrumen hukum dan perencanaan wilayah) membahas tentang pentingnya integrasi antara perencanaan pemanfaatan ruang dengan upaya perlindungan lingkungan hidup. Buku ini menyoroti bahwa penataan ruang bukan sekadar teknis peruntukan lahan, melainkan instrumen hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencapai pembangunan berkelanjutan.
Berikut adalah ringkasan sinopsis dan pokok bahasan umum dalam buku tersebut:
Pentingnya Keseimbangan: Penataan ruang bertujuan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, serta mengendalikan pemanfaatan ruang agar tidak merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Instrumen Hukum dan Kebijakan: Buku ini membahas regulasi (seperti UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang) yang menjadi pedoman hukum agar pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara rasional, terencana, dan bertanggung jawab.
Permasalahan dan Solusi: Mengangkat masalah umum seperti penyimpangan tata ruang (deviasi), alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan konflik pemanfaatan ruang yang menyebabkan degradasi lingkungan.
Pendekatan Ekologis: Menekankan pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam perencanaan wilayah serta penerapan prinsip ekologi dalam pengembangan kota (kota ekologis/hijau).
Peran Pemerintah dan Masyarakat: Mengatur kewenangan pemerintah dalam pengawasan serta hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang.
Secara keseluruhan, buku ini memberikan wawasan akademis dan praktis mengenai bagaimana menata ruang guna menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah dampak negatif pembangunan.
Label: Ulasan AI-assisted diverifikasi oleh Eka Alaina, S.I.Pust. 04 Februari 2026.
Tidak tersedia versi lain