Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Bibliografi: hlm.
Sinopsis Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah sebuah payung hukum komprehensif untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya di Indonesia, mendefinisikan jenis-jenis Cagar Budaya (Benda, Bangunan, Struktur, Situs, Kawasan), mengatur penetapan status, kepemilikan, penemuan, hingga memberikan insentif dan kompensasi bagi pemilik/penemu, demi melestarikan warisan budaya bangsa untuk kemajuan kebudayaan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Poin-Poin Penting dalam UU Ini:
Definisi Cagar Budaya: Mencakup benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang bernilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, baik di darat maupun di air.
Tujuan: Melestarikan warisan budaya, meningkatkan harkat bangsa, memperkuat kepribadian, meningkatkan kesejahteraan, serta mempromosikan budaya ke dunia internasional.
Pelindungan: Mengatur mekanisme pelindungan melalui penetapan status (peringkat nasional, provinsi, kabupaten/kota) dan kewajiban pelaporan temuan.
Pengelolaan: Mengatur kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, serta peran Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Insentif dan Kompensasi: Memberikan jaminan hukum, kompensasi (uang/non-uang), dan insentif (seperti pengurangan pajak) bagi pemilik yang merawat Cagar Budaya.
Register Nasional Cagar Budaya: Pembentukan register untuk pencatatan dan jaminan hukum bagi Cagar Budaya yang ditetapkan.
Intinya, UU ini menjadi dasar hukum untuk memastikan Cagar Budaya tidak hilang, tetap lestari, dapat dinikmati generasi sekarang dan mendatang, serta berkontribusi pada pembangunan nasional melalui pengaturan yang jelas dari temuan hingga penetapan status dan pengelolaannya.
Label: Ulasan AI-assisted diverifikasi oleh Eka Alaina, S.I.Pust. 12 Desember 2025.
Tidak tersedia versi lain