Text
Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945
Bibliografi: hlm.
Buku Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945 mengupas pembagian kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif) berdasarkan UUD 1945, membahas sifat dan asas yang dianut UUD 1945, serta menganalisis hubungan antarlembaga negara, termasuk pergeseran kekuasaan pasca-amandemen, dengan merujuk pada konsep trias politica dan wewenang lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, dan MK, serta tujuan Indonesia sebagai negara demokrasi.
Poin-Poin Penting Buku:
Dasar Teori: Berpegang pada teori pemisahan kekuasaan (trias politica) Montesquieu, membagi kekuasaan menjadi tiga cabang utama: legislatif (pembuat UU), eksekutif (pelaksana UU), dan yudikatif (pengawas UU).
Sistem Indonesia: Menggali bagaimana konsep ini diterapkan dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial pasca-amandemen, di mana kekuasaan dibagi ke 6 lembaga negara setara dan sejajar (MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK).
Fokus Analisis: Melaporkan hasil penelitian mengenai keselarasan wewenang lembaga negara dengan maksud asli UUD 1945, melibatkan wawancara dengan para perumus UUD.
Tujuan Demokrasi: Menjelaskan bahwa pembagian kekuasaan ini adalah syarat mutlak negara demokrasi, yang menjadi cita-cita UUD 1945.
Secara Ringkas: Buku ini adalah analisis mendalam tentang struktur kekuasaan negara Indonesia menurut UUD 1945, bagaimana lembaga-lembaga negara menjalankan fungsinya, dan sejauh mana penerapan ini sesuai dengan prinsip demokrasi dan maksud pencipta UUD.
Label: Ulasan AI-assisted diverifikasi oleh Eka Alaina, S.I.Pust. 12 Desember 2025.
Tidak tersedia versi lain